Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNN melaksanakan percepatan pemenuhan standar di lembaga rehabilitasi milik BNN dan mitra BNN melalui program standardisasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai program standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda