Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani layanan Rehabilitasi. (2) Layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara berbasis: a. institusi; dan b. non-institusi. (3) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. sukarela; atau b. proses hukum; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional INDONESIA yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi.
Koreksi Anda