Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani layanan Rehabilitasi.
(2) Layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh penyelenggara berbasis:
a. institusi; dan
b. non-institusi.
(3) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. sukarela; atau
b. proses hukum;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional INDONESIA yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi.
Koreksi Anda
