Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang memiliki tugas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 2. Standar layanan Rehabilitasi adalah suatu acuan yang memuat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, khususnya yang berada dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional/milik BNN dan yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional/mitra BNN berbasis institusi dan non institusi, untuk menjamin terlaksananya proses layanan rehabilitasi yang berkualitas. 3. Peningkatan Kemampuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya memberikan penguatan, dorongan, atau fasilitasi kepada penyelenggara layanan rehabilitasi baik yang diselenggarakan oleh institusi maupun non institusi. 4. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 5. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 6. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. 7. Rehabilitasi Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap Pecandu Narkotika, Penyalahguna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, serta pascarehabilitasi. 8. Pascarehabilitasi adalah kegiatan pelayanan yang merupakan tahapan pembinaan lanjutan yang diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika setelah menjalani intervensi atau rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang merupakan bagian yang integral dalam rangkaian Rehabilitasi Berkelanjutan. 9. Rawat Jalan merupakan layanan tanpa menginap terhadap Klien Rehabilitasi dalam kurun waktu tertentu untuk memperoleh perawatan rehabilitasi yang bertujuan membantu Klien memulihkan kondisi dari gangguan penyalahgunaan narkotika. 10. Rawat Inap merupakan layanan yang mengharuskan Klien Rehabilitasi tinggal di fasilitas atau residensial untuk memperoleh perawatan rehabilitasi yang bertujuan membantu Klien memulihkan kondisi dari gangguan penyalahgunaan narkotika. 11. Intervensi Berbasis Masyarakat selanjutnya disingkat IBM adalah intervensi di bidang rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang dirancang dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal. 12. Klien Rehabilitasi Narkotika yang selanjutnya disebut Klien adalah penerima manfaat pada layanan rehabilitasi berbasis institusi dan non institusi. 13. Lembaga Rehabilitasi adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan Rehabilitasi Berkelanjutan.
Koreksi Anda