Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 912), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
