Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN pada daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat instansi vertikal BNN dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BNNP.
(2) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNNP dapat:
a. menugaskan 1 (satu) atau lebih BNNK/Kota yang berbatasan atau berdekatan dengan daerah kabupaten/kota yang yang belum dibentuk instansi vertikal BNN untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN;
b. berkoordinasi dengan kesatuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. membina dan memfasilitasi Pemerintah Daerah pada daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
