Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BNN melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan kapasitas instansi vertikal BNN yang telah dibentuk.
(2) Efektivitas dan kapasitas instansi vertikal BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. capaian kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi;
b. pemenuhan jumlah pegawai sesuai daftar susunan pegawai;
c. pemenuhan kebutuhan anggaran; dan
d. pemenuhan kebutuhan sarana prasarana.
(3) Pemenuhan kebutuhan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. status tanah dan gedung;
b. kelayakan bangunan gedung;
c. ketersediaan dan kelayakan kendaraan dinas; dan
d. ketersediaan dan kelayakan meubelair, peralatan, dan mesin.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali.
Koreksi Anda
