Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNN melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan kapasitas instansi vertikal BNN yang telah dibentuk. (2) Efektivitas dan kapasitas instansi vertikal BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. capaian kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi; b. pemenuhan jumlah pegawai sesuai daftar susunan pegawai; c. pemenuhan kebutuhan anggaran; dan d. pemenuhan kebutuhan sarana prasarana. (3) Pemenuhan kebutuhan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. status tanah dan gedung; b. kelayakan bangunan gedung; c. ketersediaan dan kelayakan kendaraan dinas; dan d. ketersediaan dan kelayakan meubelair, peralatan, dan mesin. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali.
Koreksi Anda