Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibentuk instansi vertikal BNN.
(2) Instansi vertikal BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. BNNP; dan
b. BNNK/Kota.
(3) BNNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkedudukan di daerah provinsi.
(4) BNNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkedudukan di daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
