Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibentuk instansi vertikal BNN. (2) Instansi vertikal BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BNNP; dan b. BNNK/Kota. (3) BNNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkedudukan di daerah provinsi. (4) BNNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkedudukan di daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda