Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 2. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BNNP adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah provinsi. 3. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah kabupaten/kota. 4. Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Koreksi Anda