Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNP;
c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN;
d. penyiapan pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi;
e. penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; dan
f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP.
Koreksi Anda
