Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNP; c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN; d. penyiapan pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi; e. penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; dan f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP.
Koreksi Anda