Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BNNP dan BNNK/Kota berdasarkan Peraturan Badan ini ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
