Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNNP merupakan Jabatan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian pada BNNP, Kepala Bidang pada BNNP, dan Kepala BNNK/Kota merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Seksi pada BNNP dan Kepala Subbagian pada BNNK/Kota merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda