Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNNP melaporkan langkah-langkah dan tindak awal yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Kepala BNN. (2) Kepala BNNK/Kota melaporkan langkah-langkah dan tindak awal yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Kepala BNN melalui Kepala BNNP. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam satu kesatuan komando oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda