Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan P4GN BNNP dan BNNK/Kota melakukan siaga informasi 24 (dua puluh empat) jam di bidang P4GN. (2) Berdasarkan hasil informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BNNP dan/atau BNNK/Kota segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal untuk pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang terjadi di wilayah setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, instansi pemerintah, dan pihak lain terkait.
Koreksi Anda