Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi koordinasi dalam bidang P4GN dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga internasional, komponen masyarakat dan pihak lain yang dipandang perlu. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN; b. kerja sama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN; dan c. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda