Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional BNNP dan BNNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional BNNP dan BNNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur jabatan fungsional masing- masing.
Koreksi Anda
