Pasal 1
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dan membantu pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dan membantu pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Psikotropika, Prekursor, dan bahan adiktif lainnya (P4GN) kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.