Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang selanjutnya disingkat KOTAN adalah kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba.
4. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
5. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BNNP adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang berada di Provinsi.
6. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BNNKab/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang berada di Kabupaten/Kota.
7. Deputi adalah Deputi yang membidangi urusan Pemberdayaan Masyarakat.