PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bentuk Pengembangan Kompetensi terdiri atas:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
Bentuk Pengembangan Kompetensi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar atau izin belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. pelatihan klasikal; dan
b. pelatihan nonklasikal.
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
(2) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a. pelatihan dasar;
b. pelatihan kepemimpinan;
c. pelatihan manajerial;
d. pelatihan teknis;
e. pelatihan fungsional;
f. pelatihan sosial kultural;
g. seminar/konferensi/sarasehan;
h. workshop atau lokakarya;
i. kursus;
j. penataran;
k. bimbingan teknis;
l. sosialisasi; atau
m. jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya.
(3) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f menjadi tanggung jawab dari PPSDM BNN.
(4) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf m dapat dilaksanakan oleh Satuan/Unit Kerja BNN selain PPSDM BNN.
(5) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling singkat 30 (tiga puluh) jam pelajaran dan/atau dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari.
(6) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan kurang dari 30
(tiga puluh) jam pelajaran dan/atau kurang dari 3 (tiga) hari.
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(2) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui jalur:
a. coaching;
b. mentoring;
c. e-learning;
d. pelatihan jarak jauh;
e. detasering (secondment);
f. pembelajaran alam terbuka (outbond);
g. patok banding (benchmarking);
h. pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
i. belajar mandiri (self development);
j. komunitas belajar (community of practices);
k. bimbingan di tempat kerja;
l. magang/praktik kerja; atau
m. pelatihan nonklasikal lainnya.
(3) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh PPSDM BNN.
Bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi serta konversinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan kepada CPNS.
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pelatihan kepemimpinan pengawas;
b. pelatihan kepemimpinan administrator;
c. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; dan
d. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I.
(2) Pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh PPSDM BNN.
(3) Pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c harus memenuhi kompetensi antara lain:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. jenis pelatihan; dan
b. jenjang pelatihan.
(2) Jenis pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelatihan teknis substantif;
b. pelatihan teknis umum/administrasi; dan
c. pelatihan manajemen.
(3) Jenjang pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pelatihan teknis tingkat dasar;
b. pelatihan teknis tingkat lanjutan; dan
c. pelatihan teknis tingkat tinggi.
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, terdiri atas:
a. jenis pelatihan; dan
b. jenjang pelatihan.
(2) Jenis pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelatihan pembentukan jabatan fungsional; dan
b. pelatihan fungsional berjenjang.
(3) Pelatihan pembentukan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukan bagi:
a. PNS dalam pengangkatan baru atau PNS yang baru diangkat dalam Jabatan Fungsional;
b. PNS perpindahan jabatan; dan
c. PNS melalui promosi.
(4) pelatihan fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukan bagi Pejabat Fungsional yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Jenjang pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pelatihan fungsional keahlian, terdiri atas:
1) tingkat pertama;
2) tingkat muda;
3) tingkat madya; dan 4) tingkat utama.
b. pelatihan fungsional keterampilan, terdiri atas:
1) tingkat pemula;
2) tingkat terampil;
3) tingkat mahir; dan 4) tingkat penyelia.
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, yaitu perekat bangsa.
(2) Perekat bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan untuk:
a. memiliki sikap toleransi;
b. memiliki sikap keterbukaan;
c. peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat;
d. menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat; dan
e. membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat.
(3) Pelaksanaan pelatihan sosial kultural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Untuk mendukung Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f disusun:
a. kurikulum;
b. silabus; dan
c. bahan ajar.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a. tujuan pembelajaran umum;
b. tujuan pembelajaran khusus;
c. persyaratan peserta;
d. persyaratan tenaga pengajar;
e. alat bantu pelatihan; dan
f. mata pelajaran berdasarkan jenis dan jam pelajaran.
(3) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. tujuan pembelajaran khusus;
b. pokok bahasan;
c. sub pokok bahasan;
d. metode pembelajaran;
e. alat bantu pembelajaran; dan
f. pustaka.
(4) Kurikulum, silabus, dan bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim penyusun.
(5) Kurikulum dijabarkan dalam rancang bangun pembelajaran mata pelatihan dan rencana jam pembelajaran yang disusun oleh pengampu mata pelatihan.
(6) Kurikulum, silabus, dan bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN berdasarkan usulan Kepala PPSDM BNN.
Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f
diberikan kepada Pegawai sebagai calon peserta pelatihan.
(2) Calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Satuan/Unit Kerja BNN, BNNP dan BNNK/Kota berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditentukan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) disampaikan kepada Kepala BNN u.p. Sekretaris Utama BNN.
(4) Calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diseleksi oleh Tim Verifikasi.
(5) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNN.
(6) Hasil seleksi calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BNN.
persyaratan umum calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2):
a. memiliki dasar pendidikan atau memangku jabatan yang sesuai dengan pelatihan yang akan diikuti;
b. tidak dalam keadaan sedang diproses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
c. tidak dalam menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. mempunyai penilaian kinerja/pelaksanaan pekerjaan 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik.
persyaratan khusus calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2):
a. pelatihan kepemimpinan:
1) calon peserta merupakan Pegawai yang akan atau telah menduduki jabatan struktural; dan
2) memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan organisasi.
b. pelatihan teknis:
1) peserta adalah Pegawai yang ditugaskan untuk meningkatkan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya;
2) belum pernah mengikuti pelatihan teknis pada jenjang yang dimaksud;
3) memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan oleh penyelenggara; dan 4) Kualifikasi pendidikan yang mendukung dalam jabatan.
c. pelatihan fungsional:
1) peserta adalah Pegawai yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional;
2) memenuhi persyaratan lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk mendukung Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diperlukan tenaga pelatihan dan sarana dan prasarana.
Tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, meliputi:
a. pengelola pelatihan;
b. panitia penyelenggara;
c. tenaga pengajar; dan
d. pengasuh.
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, antara lain:
a. alat bantu pembelajaran;
b. alat peraga;
c. peralatan pendukung;
d. gedung;
e. ruang kelas;
f. laboratorium;
g. asrama;
h. ruang makan;
i. aula;
j. ruang diskusi/seminar;
k. ruang sekretariat;
l. ruang kebugaran;
m. ruang komputer;
n. wisma/asrama Tenaga Kediklatan;
o. perpustakaan;
p. fasilitas olahraga;
q. fasilitas hiburan;
r. fasilitas jaringan internet;
s. unit kesehatan/poliklinik; dan
t. tempat ibadah.
(1) Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk menangani pelatihan.
(2) Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPSDM BNN.
(3) Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. telah mengikuti Management of Training (MoT) ; atau
b. telah mengikuti Training Officer Course (TOC).
(1) Panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, terdiri atas:
a. PPSDM BNN; dan
b. Satuan/Unit Kerja terkait.
(2) Panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala PPSDM BNN.
(3) Panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. diutamakan telah mengikuti Training Officer Course (TOC); atau
b. Pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala PPSDM BNN.
(1) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, terdiri atas:
a. widyaiswara;
b. narasumber; dan
c. fasilitator.
(2) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPSDM BNN.
(3) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. telah mengikuti Master Trainer (MT), Training of Trainer (ToT) atau Training of Facilitator (ToF) yang berkaitan dengan materi pembelajaran yang akan diajarkan;
b. menguasai materi yang akan diajarkan; atau
c. menguasai metode pelatihan.
(4) tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari internal dan eksternal BNN.
(1) Pengasuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan tenaga pelatihan yang memberikan bimbingan serta pembinaan pada kegiatan pembentukan sikap dan perilaku peserta pelatihan.
(2) Pengasuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. telah mengikuti Training of Facilitators (ToF) pembentukan kader PNS;
b. menguasai materi yang akan diberikan dalam pengasuhan; dan
c. menguasai metode pengasuhan.
(3) Pengasuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari internal dan eksternal BNN.
(4) Pengasuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala PPSDM BNN.