Pasal 1
(1) Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 merupakan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan untuk periode 2015-2019;
(2) Dokumen Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 merupakan dokumen perubahan Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 yang disesuaikan dengan situasi, kebutuhan dan tujuan lembaga.