Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selain bertugas dalam hal ini
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor juga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
2. Kepala BNN adalah Pimpinan BNN yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas-tugas BNN dan berwenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai BNN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai BNN.
3. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba BNN selanjutnya disebut UPT Lab Uji Narkoba BNN.
4. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
5. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
6. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
7. Bahan baku/raw material adalah Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta bahan kimia lainnya yang dapat berbentuk kristal, serbuk, atau cairan.
8. Spesimen biologi adalah cairan, potongan atau bagian lainnya dari tubuh manusia, dapat berupa darah, plasma, serum, urine atau lainnya.
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi seluruh pejabat atau petugas di UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN dalam melaksanakan pelayanan laboratorium untuk pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia), rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan.
(2) Peraturan ini bertujuan agar penyelengaraan pelayanan pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang dilaksanakan oleh UPT Lab Uji Narkoba BNN memberikan hasil yang
dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun teknis laboratorium.
(1) Persyaratan teknis yang diperlukan untuk pelayanan pengujian laboratorium terhadap sampel uji atau barang bukti berbentuk tanaman, bahan baku/raw material, dan bentuk sediaan lainnya diatur sebagai berikut :
a. sampel atau barang bukti yang diujikan sesuai dengan rincian yang tercantum dalam surat permohonan dan berkas lampirannya.
b. apabila berupa tanaman, seluruh bagian dari tanaman (batang, daun, bunga, dan biji) agar dikirimkan semuanya;
c. apabila berupa bentuk sediaan lainnya (tablet, kapsul, ampul dan lain- lain) dan bahan baku/raw material, agar dikelompokan sesuai dengan bentuk dan jenisnya;
d. apabila berupa peralatan medis atau bahan-bahan sisa penggunaan/penyalahgunaan (spuit, sisa puntung rokok, alat hisap, alumunium foil) agar dikumpulkan secara terpisah;
e. apabila berupa cairan dari satu atau beberapa wadah dikelompokkan menurut nomor lot dan/atau karakteristiknya;
f. jumlah sampel atau barang bukti yang dikirimkan agar memenuhi kaidah sampling dan dapat mewakili populasi sampel atau barang bukti dimaksud.
(2) Persyaratan teknis untuk sampel uji atau barang bukti berbentuk spesimen biologi :
a. kondisi sampel atau barang bukti sesuai dengan rincian yang tercantum dalam surat permohonan dan berkas lampirannya;
b. jumlah sampel yang dikirimkan diatur sebagai berikut :
- urine paling sedikit 50 (lima puluh) mililiter (ml) dalam satu botol;
- darah paling sedikit 10 (sepuluh) mililiter (ml) atau;
- plasma/serum paling sedikit 5 (lima) mililiter (ml);
untuk setiap jenis pengujian;
c. wadah sampel terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, bebas kontaminan, dan tidak bereaksi kimia terhadap sampel, tertutup dengan baik, tersegel, tidak bocor dan diberi identitas atau dilabel;
d. sampel spesimen biologi harus dipastikan tidak terdapat zat atau barang/materiil yang ditambahkan yang akan mempengaruhi hasil pengujian.
(3) Persyaratan teknis pengemasan, penyegelan/pelabelan, pengiriman, keamanan, dan kerahasiaan :
a. pengemasan dilakukan dalam wadah yang baik, tidak bocor dan disusun teratur, dibungkus dan dilak segel serta diberi label segel;
b. untuk menghindari kerusakan/degradasi, sampel spesimen biologi agar dikirimkan ke laboratorium sesegera mungkin, tidak melebihi 24 (dua puluh empat) jam;
c. untuk sampel atau barang bukti specimen biologi sebaiknya dikemas dalam termos dingin yang diberi ice pack selama dalam pengiriman;
d. sampel atau barang bukti untuk keperluan penyidikan/pro justitia dikirimkan dalam kondisi dibungkus, terlabel dan dilak segel;
e. pembukaan bungkus dan segel sampel atau barang bukti untuk keperluan pro justitia disaksikan minimal 2 (dua) orang (pengirim dan petugas laboratorium);
f. agar selalu dijaga keamanan dan kerahasiaan sampel atau barang bukti yang akan diujikan.