Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b memenuhi kriteria:
a. berstatus sebagai tersangka tindak pidana atau menjalani penahanan sesuai dengan perundang- undangan; atau
b. menjalani proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menerima tunjangan kinerja sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara.
(3) Dalam hal Pegawai BNN dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan atau upaya banding administratif dikabulkan berdasarkan keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian, Tunjangan Kinerja dapat dibayarkan kembali terhitung sejak ditetapkannya keputusan pengaktifan kembali.
Koreksi Anda
