Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN yang tidak masuk kerja karena cuti mendapatkan Tunjangan Kinerja. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti melahirkan; e. cuti alasan penting; dan f. cuti bersama.
Koreksi Anda