Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN yang tidak hadir kantor karena Tugas Belajar melalui program beasiswa menerima Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus). (2) Pegawai BNN yang melaksanakan izin belajar menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus per seratus). (3) Pegawai BNN yang melaksanakan pelatihan menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus per seratus).
Koreksi Anda