Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN yang hadir kerja di lingkungan kantor saat jam kerja secara penuh dalam 1 (satu) bulan menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus per seratus). (2) Pegawai BNN yang tidak hadir kerja di lingkungan kantor saat jam kerja menerima Tunjangan Kinerja yang diperhitungkan berdasarkan alasan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja tanpa keterangan; b. tidak hadir saat upacara hari besar nasional; c. melaksanakan tugas kedinasan; d. melaksanakan tugas belajar atau izin belajar; dan e. melaksanakan cuti.
Koreksi Anda