Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN yang hadir kerja di lingkungan kantor saat jam kerja secara penuh dalam 1 (satu) bulan menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus per seratus).
(2) Pegawai BNN yang tidak hadir kerja di lingkungan kantor saat jam kerja menerima Tunjangan Kinerja yang diperhitungkan berdasarkan alasan sebagai berikut:
a. tidak hadir kerja tanpa keterangan;
b. tidak hadir saat upacara hari besar nasional;
c. melaksanakan tugas kedinasan;
d. melaksanakan tugas belajar atau izin belajar; dan
e. melaksanakan cuti.
Koreksi Anda
