Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Besaran penerimaan Tunjangan Kinerja diperhitungkan berdasarkan kehadiran kerja Pegawai BNN di lingkungan kantor saat jam kerja.
(2) Kehadiran Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan rekam kehadiran pada waktu kedatangan dan kepulangan.
(3) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan mesin rekam kehadiran secara elektronik.
(4) Dalam hal Pegawai lupa atau gagal melakukan rekam kehadiran secara elektronik dibuktikan dengan Surat Keterangan Gagal Melakukan Pencatatan Kehadiran Secara Elektronik yang ditandatangani Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Tinggi Pratama.
Koreksi Anda
