Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima oleh Pegawai BNN setiap bulan diperhitungkan berdasarkan pengisian Laporan Kinerja Harian pada kertas kerja dan/atau pada sistem informasi manajemen pegawai. (2) Tata cara perhitungan pemberian tunjangan berdasarkan Laporan Kinerja Harian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda