Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima oleh Pegawai BNN setiap bulan diperhitungkan berdasarkan pengisian Laporan Kinerja Harian pada kertas kerja dan/atau pada sistem informasi manajemen pegawai.
(2) Tata cara perhitungan pemberian tunjangan berdasarkan Laporan Kinerja Harian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
