Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN yang menjalani hukuman disiplin mendapatkan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja.
(2) Pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sejak ditetapkan Keputusan hukuman Disiplin.
(3) Dalam hal pegawai dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, bagi pegawai yang bersangkutan tetap memperoleh Tunjangan Kinerja sejak tanggal pegawai diberhentikan sementara.
Koreksi Anda
