Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN yang melanggar disiplin mendapatkan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
a. terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu per seratus);
b. terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya pada hari yang sama, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua per seratus);
c. masuk kerja hanya melakukan satu kali daftar hadir melalui elektronik pada saat masuk kerja atau pulang kerja, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu per seratus); dan
d. masuk kerja tidak melakukan daftar hadir melalui elektronik pada saat masuk kerja dan pulang kerja, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga per seratus).
(3) Akumulasi keterlambatannya dalam satu bulan melebihi 8 (delapan) jam kerja dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat per seratus).
Koreksi Anda
