Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN yang disiplin kerja menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus per seratus).
(2) Kriteria disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. masuk kerja tepat waktu dan pulang kerja tanpa mendahului waktu yang ditentukan; dan
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
Koreksi Anda
