Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BNN yang disiplin kerja menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus per seratus). (2) Kriteria disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. masuk kerja tepat waktu dan pulang kerja tanpa mendahului waktu yang ditentukan; dan b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
Koreksi Anda