Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibayarkan berdasarkan capaian kinerja individu. (2) Capaian kinerja individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Disiplin; b. Laporan Kinerja Harian; dan c. Kehadiran.
Koreksi Anda