Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menduduki jabatan di lingkungan BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam keadaan mutasi menerima Tunjangan Kinerja.
(2) mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rotasi dalam jabatan yang setingkat atau promosi perpindahan dalam jabatan yang lebih tinggi, diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan harus melampirkan:
a. Surat Keputusan pejabat berwenang tentang pengangkatan pegawai yang bersangkutan dalam jabatan yang baru; dan
b. Surat Keterangan pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja dari satker asal.
Koreksi Anda
