Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berasal dari instansi lain.
(2) Pegawai yang berasal dari instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang ditugaskan atau dipekerjakan di lingkungan BNN menerima Tunjangan Kinerja dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diangkat dalam jabatan di lingkungan BNN;
b. menyerahkan keputusan pengangkatan dari pejabat yang berwenang; dan
c. menyerahkan Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan Kinerja dari Instansi Asal.
Koreksi Anda
