Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
2. Peraturan Kepala BNN yang selanjutnya disebut Perka BNN adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BNN dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja BNN yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan/atau eksternal.
3. Satuan Kerja Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Satker Pemrakarsa adalah pimpinan satuan kerja tingkat pusat yang mengajukan usul pembentukan Rancangan Peraturan Kepala.