Pasal 1
(1) Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNP adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi.
(2) BNNP berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional.
(3) BNNP dipimpin oleh Kepala.