Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Laboratorium BNN adalah unsur pendukung tugas dan fungsi di bidang pelayanan pengujian narkoba secara laboratoris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Pemberantasan BNN.
3. Pro Justisia adalah semua proses yang akan digunakan untuk kepentingan peradilan.
4. Non Pro Justisia adalah semua proses yang bukan digunakan untuk kepentingan peradilan.
5. Skrining adalah uji pendahuluan untuk mengidentifikasi sampel yang diduga mengandung suatu zat tertentu dan/atau narkotika.
6. Drugs Signature Analysis (Profiling) adalah pemprofilan suatu sampel narkotika secara laboratoris kimia fisika untuk mendapatkan data-data tertentu.
7. Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat struktural pada organisasi BNN, Kepolisian, Tentara Nasional INDONESIA, atau Lembaga Pemerintah lainnya.
8. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
9. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
10. Seized Material adalah Narkotika, Prekursor Narkotika, dan bahan kimia lainnya yang dapat berbentuk padatan, serbuk/kristal, cairan, tablet, kaplet, kapsul, tanaman/bagian tanaman, resin, simplisia, sisa penggunaan/residu, atau bentuk bahan lainnya yang disita.
11. Spesimen Biologi adalah cairan, potongan atau bagian lainnya dari tubuh manusia, dapat berupa darah, plasma, serum, urine, rambut dan/atau lainnya.
12. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat kejadian perkara narkotika.
(1) Persyaratan teknis permintaan pemeriksaan barang bukti Narkotika dan material hasil penyelidikan berupa Seized Material meliputi:
a. barang bukti berupa padatan, serbuk/kristal, cairan, tablet, kaplet dan kapsul dikelompokkan sesuai dengan bentuk sediaannya (kemasan fisik pembungkus, warna, logo, dll);
b. barang bukti berupa peralatan medis antara lain:
alat suntik, infus, selang medis, dan kassa dikirimkan secara utuh;
c. barang bukti berupa sisa penggunaan dan/atau residu (puntung rokok, abu rokok, sisa kemasan vial, sisa kemasan, botol dan bong, dll) dikirimkan secara utuh; dan
d. barang bukti berupa tanaman atau bagian tanaman, resin dan simplisia (akar, batang, daun, bunga dan biji) dikirimkan secara utuh;
(2) Dalam hal barang bukti berjumlah besar dapat dilakukan penyisihan secara acak sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti, dengan ketentuan:
a. barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dengan jumlah kurang dari 10 (sepuluh) dikirim semua;
b. barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dengan jumlah 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) dikirim 10 (sepuluh);
atau;
c. barang bukti dengan jumlah lebih dari 100 (seratus) dikirim minimal 10 (sepuluh).
(3) barang bukti cairan dapat dilakukan penyisihan secara acak (random sampling) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti, dengan ketentuan:
a. barang bukti yang beratnya kurang dari 10 (sepuluh) gram atau volumenya 10 (sepuluh) mililiter, dikirim semua;
b. barang bukti yang beratnya 10 (sepuluh) gram sampai dengan 100 (seratus) gram dikirim 10 (sepuluh) gram, atau yang volumenya 10 (sepuluh) mililiter sampai dengan 100 (seratus) ml dikirim 10 (sepuluh) mililiter; atau
c. barang bukti yang beratnya lebih dari 100 (seratus) gram atau volumenya lebih dari 100 (seratus) ml dikirim minimal 10 (sepuluh) ml (milliliter).
(4) barang bukti yang diserahkan kepada Laboratorium BNN harus dikemas pada wadah yang sesuai, diikat, dilak, disegel serta diberi label.