Pasal 1
Pendidikan dan/atau pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba merupakan pendidikan dan/atau pelatihan sebagai persyaratan memenuhi kapasitas dan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
PERBAN Nomor 21 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.