Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE BNN, Manajemen SPBE BNN, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan SPBE BNN dan Evaluasi SPBE BNN, dibentuk Tim Koordinasi SPBE BNN sebagai penyelenggara SPBE di BNN.
(2) Tim Koordinasi SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda
