Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi Informasi dan komunikasi dalam SPBE BNN.
(2) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi dilakukan melalui proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam pelaksanaan SPBE di BNN.
(3) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di BNN.
(4) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi dikoordinasikan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi dan unit kerja Biro Umum.
(5) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
