Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional. (2) Manajemen Data dilakukan melalui proses pengelolaan arsitektur Data, Data induk, Data referensi, basis Data, dan kualitas Data. (3) Manajemen Data dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di BNN. (4) Pelaksanaan Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi. (5) Manajemen Data dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda