Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g digunakan oleh unit kerja di BNN untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE BNN. (2) Aplikasi SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. (3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BNN mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka yang dilaksanakan berdasarkan siklus pengembangan sistem yang meliputi tahap: a. analisis kebutuhan; b. perencanaan; c. rancang bangun; d. implementasi; e. pengujian kelaikan; f. pemeliharaan; dan g. evaluasi. (4) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE BNN dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE BNN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah tersedia, unit kerja di BNN harus menggunakan Aplikasi Umum. (6) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dibangun dan dikembangkan oleh unit kerja di BNN sesuai dengan tugas dan fungsinya. (7) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus di BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan persetujuan dari unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi. (8) Hak cipta atas Aplikasi SPBE beserta kelengkapannya yang dibangun dan/atau dikembangkan atas biaya BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik BNN dan tidak dapat digunakan di luar BNN tanpa persetujuan dari unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi.
Koreksi Anda