Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pusat Data Nasional telah ditetapkan dan tersedia, BNN harus mengintegrasikan layanan pusat komputasi dan pusat kendali di lingkungan BNN dengan Pusat Data Nasional. (2) Dalam hal Pusat Data Nasional telah ditetapkan dan tersedia, BNN harus menggunakan Pusat Data Nasional. (3) Jaminan ketersediaan penyimpanan Data dalam layanan Pusat Data Nasional dilaksanakan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi.
Koreksi Anda