Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Jaringan Intra BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman Data dan Informasi antar simpul jaringan dalam BNN. (2) Penyelenggaraan Jaringan Intra BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh BNN dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
Koreksi Anda