Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi unit kerja di BNN. (2) Infrastruktur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jaringan Intra BNN; dan b. Sistem Penghubung Layanan BNN. (3) Infrastruktur SPBE BNN diselenggarakan oleh unit kerja pusat penelitian, Data, dan Informasi. (4) Infrastruktur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimanfaatkan secara bagi pakai oleh seluruh unit kerja di BNN. (5) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE BNN dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE BNN. (6) Infrastruktur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem Informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda