Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Data dan Informasi merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE BNN.
(2) Penggunaan Data dan Informasi dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan Informasi antar unit kerja di BNN, Instansi Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses Data dan Informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas Data dan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
