Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e mencakup Data dan Informasi yang dimiliki oleh BNN yang diperoleh dari Pengguna SPBE dan sumber lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BNN. (2) Data dan Informasi disediakan dan dikelola oleh unit kerja di BNN sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip Satu Data INDONESIA. (3) Unit kerja di BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas keakuratan Data dan Informasi yang disediakan serta keamanan Data dan Informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
Koreksi Anda