Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan Informasi, pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. (2) Proses Bisnis disusun secara terintegrasi berdasarkan pada Arsitektur SPBE BNN untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE BNN dan Layanan SPBE BNN yang terintegrasi. (3) Proses Bisnis disusun oleh unit kerja Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi dengan melibatkan unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi. (4) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan dan dapat dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda