Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana dan anggaran SPBE BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE serta dengan mempertimbangkan usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja. (2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE BNN dari seluruh unit kerja dan diselaraskan dengan Arsitektur SPBE BNN dan Peta Rencana SPBE BNN. (3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE BNN dikoordinasikan oleh unit kerja Biro Perencanaan dengan melibatkan unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi dan fungsi organisasi dan tata laksana. (4) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE BNN dikoordinasikan dengan instansi pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda