Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b memuat: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Layanan SPBE; d. Infrastruktur SPBE; e. Aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Peta Rencana SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE di BNN. (3) Peta Rencana SPBE BNN disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE BNN, dan Rencana Strategis BNN. (4) Peta Rencana SPBE BNN disusun oleh seluruh unit kerja dan dikoordinir oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi dan unit kerja Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi. (5) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE BNN, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyelaraskan dengan Peta Rencana SPBE Nasional. (6) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda