Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu di BNN.
(2) Arsitektur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Strategis BNN.
(3) Arsitektur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(4) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(5) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memuat:
a. referensi arsitektur Proses Bisnis;
b. referensi arsitektur Data dan Informasi;
c. referensi arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. referensi arsitektur Aplikasi SPBE;
e. referensi arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. referensi arsitektur Layanan SPBE.
(6) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur Data dan Informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
(7) Arsitektur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipetakan dan diselaraskan berdasarkan referensi Arsitektur SPBE Nasional.
(8) Arsitektur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai pedoman untuk melakukan integrasi penerapan SPBE BNN.
(9) Penyusunan Arsitektur SPBE BNN dikoordinasikan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi dan unit kerja Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi.
(10) Dalam menyusun Arsitektur SPBE BNN, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berkoordinasi dan
dapat melakukan konsultasi dengan instansi pengampu masing-masing domain arsitektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Arsitektur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Koreksi Anda
