Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. 2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu. 3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas. 4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh satu atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. 5. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi. 6. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 7. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 8. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. 9. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan, dan pemulihan data. 10. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. 11. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. 12. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas dan fungsi Layanan SPBE. 13. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh unit organisasi, unit kerja, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah. 14. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan unit kerja lain. 15. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE. 16. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. 17. Pemantauan SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE. 18. Evaluasi SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE. 19. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. 20. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 21. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik Data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 22. Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. 23. Pusat Kendali adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkungan sistem. 24. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 25. Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pemimpin Badan Narkotika Nasional. 26. Tim Koordinasi SPBE BNN adalah kelompok yang dibentuk oleh Kepala BNN dalam rangka meningkatkan keterpaduan pelaksanaan SPBE untuk mengoordinasikan, mengarahkan, dan memonitor implementasi SPBE di BNN.
Koreksi Anda